Gawat, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Rekayasa Para Saksi Nyaris Terbukti, Ini Dasarnya..
Senin, 1 Juli 2024 - 17:03 WIB
Sumber :
- Istimewa
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa dalam hukum itu, ada dua, yakni bukti dan saksi, jika itu tidak ada dan tidak bisa dibuktikan secara benar maka harus sesegera mungkin pegi setiawan dibebaskan.
"Dari kejaksaan pun jelas bahwa berkas perkara dikembalikan dan posisinya P18, artinya bukti permulaan pegi setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidaklah terbukti," pungkasnya.