Pengacara Pegi Setiawan Beberkan CCTV dan HP Bukti Penting Kasus Vina Cirebon, Apa Isinya?

Tersangka kasus Vina Cirebon, pengacara Pegi Perong soal CCTV
Sumber :
  • Istimewa

Siap –  Pengacara Pegi Setiawan alias Perong, Toni RM kembali membongkar sederet fakta kejanggalan di balik kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki. 

Resmob Polda Kalbar Bekuk Tiga Pelaku Begal di Kubu Raya

Adapun beberapa kejanggalan yang dibongkar kali ini adalah soal rekaman CCTV, hingga enam handphone

Itu semua merupakan barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 silam. 

Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

Lantas apa isi dari sejumlah barang bukti yang dibeberkan oleh Toni selaku pengacara Pegi alias Perong ini?  

Dikutip dari tayangan YouTube Uya Kuya TV, Toni mengungkapkan, selain tidak adanya temuan ceceran darah di lokasi kejadian, hal penting lainnya di dalam putusan pengadilan yang menjerat sejumlah tersangka adalah soal barang bukti yang disita.

Ini Keunggulan Smartphone Xiaomi 14T, Kamera Canggih dan Menawan

"Jadi ini dalam putusan ini ini, mengadili ya mengadili menyatakan terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan ya lima orang ini, terbukti bersalah," ujarnya.

Kemudian di-sini dalam bunyi putusan, kata Toni, menetapkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor dan enam hanphone atau HP. 

Di antaranya, merek Samsung warna hitam, Nokia warna abu-abu biru, Samsung warna putih, Nokia warna hitam abu-abu dan merek Samsung Galaxy 5 model SM warna putih. 

"Nah enam unit handphone tidak dibuka di dalam putusan pengadilan. Ini barang bukti yang dikuasai penyidik ini sama sekali tidak diselidiki," tuturnya.

Padahal, menurut Toni, dalam kasus pembunuhan berencana seperti yang dialami Vina Cirebon dan Eki pastinya ada motif permasalahan.

"Nah siapa yang ngancam, siapa yang suka, siapa yang tidak suka. Nah kalau handphone-nya Vina Cirebon dan Eki ini dibuka pasti ketahuan. Apalagi cewek pasti sering cerita curhat ke temannya," jelas dia.

Toni sendiri mengaku telah membuktikan bahwa salah satu handphone yang disita itu benar milik Vina Cirebon. Hal itu diakui langsung oleh kakak korban. Mereknya jenis Samsung 5 warna putih.

Pada handphone itu juga terdapat sejumlah media sosial pribadi Vina Cirebon, seperti Facebook, Instagram, BBM dan SMS. 

"Nah Vina termasuk aktif. Bahkan saya pernah membaca statusnya Vina yang sudah di-creenshot oleh netizen dikirim ke saya, statusnya itu ya itu semacam mengumpat terhadap seseorang namanya Egi. Mohon maaf ya bahasa Indramayu Egi kirik kan gitu, artinya Egi anjing gitu."

Dari temuan itu, kata Toni, sudah terlihat sebenarnya ada permasalahan. Menurutnya, itu akan semakin terang jika saja semua perckapan media sosial di handphone korban dibuka secara transparan. 

"Kalau saja itu diungkap maka akan menemukanlah pelaku yang sebenrnya," kata Toni. 

Barang bukti lainnya yang juga tak penting, lanjut Toni, adalah pengakuan saksi  dari kepolisian bernama Gugun Gumilar.

Dalam kesaksiannya ini, Gugun bersama-sama dengan AKP Rudiana (ayah Eki) membentuk tim kemudian mengamankan delapan pelaku atas informasi dari Aep. Delapan pelaku itu diringkus di depan SMP 11, Cirebon. 

"Lalu kesaksian yang paling penting adalah di dalam kesaksiannya, bahwa saksi sudah mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian namun belum dibuka." 

Toni lantas mempertanyakan kejanggalan tersebut. Mengapa CCTV  dan sejumlah handphone yang jadi alat bukti itu tidak dibuka sama sekali.

Ia curiga, tidak dibukanya sejumlah barang bukti tersebut karena ada kaitannya dengan penetapan para tersangka. Toni menduga, ada ketidak cocokan dengan peristiwa tersebut.

"Kita tidak menuduh, tetapi pendapat saya, analisa saya ya masuk akal juga kan kenapa hasilnya muncullah 11 pelaku. Pada saat Pak Rudi bikin laporan dan di BAP sebagai orang yang pertama kali dimintai keterangan selaku bapaknya korban, itu sudah muncul (nama-nama pelaku)." 

"Nah berarti sudah terlanjur hubungannya dengan CCTV hubungannya dengan handphone sudah terlanjur. Kemudian CCTV ini setelah dibuka ternyata bukan ini pelakunya, mungkin, sehingga tidak dilampirkan dalam berkas perkara. Padahal ini penting," sambungnya.