Saka Tatal Ngaku Diintimidasi, Polri Tunjukan Foto Penyidikan Tahun 2016
- istimewa
Siap – Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sang kekasih Eky masih bergulir kini diramaikan dengan pengakuan mantan tersangka Saka Tatal, yang belakangan menjadi sorotan usai penangkapan dan ditetapkannya Pegi Setiawan alias Perong.
Saka Tatal yang kini telah bebas mengaku mendapat intimidasi selama proses penyidikan pada saat penangkapannya delapan tahun lalu.
Atas pernyataan tersebut polisi meresponnya dan membeberkan bukti kuat dengan foto-foto yang ada guna membantah pernyataan Saka Tatal.
"Sebenarnya saya tidak mau berikan foto-foto ini, tapi pada waktu pemeriksaan disampaikan katanya Saka Tatal diintimidasi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Ditegaskan Sandi, kalau foto yang ditunjukkannya disiapkan guna membantah tudingan adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap Saka Tatal saat tidak didampingi pengacara dan keluarganya ketika tengah menjalani pemeriksaan.
Dalam foto yang dibagikan tampak Saka Tatal berbaju hijau duduk dengan nyaman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP). Terlihat Saka Tatal tengah didampingi keluarga, pengacara dan pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) lantaran tersangka saat itu masih di bawah umur.
"Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky. Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi," beber Sandi.
"Didampingi perempuan di depan adalah tantenya. Kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya kemudian yang belakang laki-laki ada dari Bapas (Badan Pemasyarakatan)," tambahnya.
Sandi menyatakan, perihal keterangan Saka Tatal jika dia membantah proses hasil penyidikan, adalah haknya sebagai tersangka. Namun kata dia, penyidik tetap fokus dengan bukti yang dimiliki.
"Dia masih bagian dari tersangka. Dia memberikan keterangan yang sebenarnya akan bantu dia. Dia menolak memberikan keterangan, dia boleh, dia diam juga boleh, itu adalah hak tersangka," tungkasnya.