Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Berkas Perkara Pegi Resmi Dilimpahkan ke Kejati

Potret tersangka kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

SiapBerkas perkara kasus Vina Cirebon resmi diserahkan ke Kejati Jawa Barat hari ini, Kamis 20/6/2024 oleh pihak kepolisian.

Innalilahi Wainnailaihi Rojiun, Sosok Yang Memimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal

Terkait hal tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jabar menyebutkan bahwa pihaknya bakal meneliti berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar dan penelitian akan berlangsung dua minggu. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diterima pada Kamis (20/6/2024)

Terbukti, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Vina Cirebon, Kubu Elza Syarief Ketar ketir??

"Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Nur Sricahyawija kepada awak media seperti dikutip Kamis (20/6/2024). 

Lebih lanjut Ia menuturkan, dalam perkara ini total ada enam JPU yang akan melakukan penelitian terhadap berkas.

Kubu Elza Syarief dan Rudiana dkk Tamat, Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran dalam Kasus Vina

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," terangnya.

Setelah diteliti, Ia melanjutkan, JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Halaman Selanjutnya
img_title