Kasus Vina Cirebon Terus Jadi Sorotan, Mabes Polri Angkat Bicara, Masih Didalami

Potret ilustrasi Kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Polres Sambas Ungkap Kasus Curas dan Pembunuhan, Satu Orang Ditangkap

Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun.

Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky. Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Resmob Polres Sintang Segel Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bonet Engkabang

Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.

Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian

Polres Kubu Raya Melakukan Pemusnahan Narkoba 1 Kg dari Tangkapan 2 Emak-emak