Kasus Vina Cirebon Terus Jadi Sorotan, Mabes Polri Angkat Bicara, Masih Didalami
Jumat, 31 Mei 2024 - 16:34 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sudah ada delapan orang yang diadili dan dijatuhi vonis hukuman.
Baca Juga :
Mengejutkan, Aris Papua Akhirnya Muncul di Depan Publik dan Beberkan Kejadian 2016 Silam, Saya.....
Baru-baru ini, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun.
Dia diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam pembunuhan Vina dan Eky. Kini, Pegi terancam hukuman mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga :
Razman Nasution Viral Lagi, Diskusi Kasus Vina Cirebon Malah Singgung Vadel, Netizen: Emang Ga...
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.
Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian