Soal Pra Rekonstruksi Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Tidak Menghasilkan Apa apa

Potret pra rekonstruksi kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Toni menambahkan, dalam rekonstruksi nanti, tersangka wajib mendapatkan pendampingan kuasa hukum.

Pernyataan Elza Syarief Soal Jarak 6 Meter Bikin Heboh, Jutek Bongso: Saya Bingung Darimana Itu?

"Kenapa kami harus datang dan memonitor, karena KUHP mengatur kalau tersangka diancam pidana yang hukumannya di atas 5 tahun, itu wajib didampingi dan rekonstruksi ini bagian dari pemeriksaan," katanya.

Pendampingan tersebut, kata Toni,  dilakukan agar Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.

Gawat, Majelis Hakim Bakal Cek Lokasi Kejadian Kasus Vina Cirebon, Pihak Rudiana Ketar ketir?

"Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makanya perlu pendampingan," terangnya.

Terkait pelaksanaan prerekonstruksi, keluarga Pegi Setiawan kecewa karena tak dikasih tahu.

Ngeri, Elza Syarief Bikin Denah TKP Kasus Vina, Posisi Aep Melihat Jaraknya 6 Meter, Bukan 100m?

Keluarga Pegi yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP) mengaku tidak diberitahu mengenai pelaksanaan prarekonstruksi tersebut.

Mereka juga mengeluhkan Pegi, yang diduga berada di dalam mobil, tidak diturunkan. "Sangat kecewa, karena tidak ada pemberitahuan (prarekonstruksi)," ujar Kartini (48), ibu kandung Pegi.

Halaman Selanjutnya
img_title