MK Gelar Putusan Dismissal Akui Sulit Loloskan Ambang Batas PPP
- Istimewa
Siap – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Selasa, 21 Mei 2024. Dalam putusan tersebut, sejumlah perkara yang diajukan PPP dinyatakan tidak dapat diterima MK karena beberapa alasan, salah satunya permohonan dinilai kabur (obscuur) lantaran tidak konsisten dalam penjabaran data.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, upaya partai berlambang Kakbah untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.
Ia menegaskan, itu merupakan konsekuensi dari MK yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.
"Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian," kata Hasyim seperti dikutip di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2024.
Hasyim menyatakan, tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.
"Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," tandasnya.