Pilih Cuti, Sekda Depok Tinggalkan Fasilitas Negara
Kamis, 16 Mei 2024 - 21:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Nanti kalau pas pendaftaran atau penetapan pendaftaran otomatis status itu hilang," sambungnya.
Baca Juga :
Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jadikan Hari Libur Nasional? Berikut Penjelasannya
Sosok yang akrab disapa SS itu mengatakan, dirinya terpaksa mengajukan CLTN agar tidak menyalahi aturan.
Sejak pengajuan cuti tersebut, SS juga tak lagi menikmati fasilitas negara, termasuk tidak menerima tunjangan sebagai ASN dengan jabatan Sekda Depok.