Pilih Cuti, Sekda Depok Tinggalkan Fasilitas Negara

Sekda Depok, Supian Suri atau SS
Sumber :
  • Istimewa

SiapSupian Suri kembali membuktikan keseriusannya, untuk bertarung di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok.

Inginkan Perubahan Emak Emak Instruktur Senam Dukung Supian Suri di Pilkada Depok 2024

Tak main-main, Supian Suri kali ini resmi mengajukkan permohonan cuti di luar tanggungan negara atau CLTN.

Surat tersebut telah diserahkan langsung ke Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Melibatkan Gen Z Begini Upaya PKB untuk Bisa Memenangkan Supian Suri di Pilkada Depok 2024

“Per hari ini saya mengajukan cuti di luar pertanggungan negara. Ini menjadi keharusan seorang birokrat yang akan memasuki dunia politik,” ucap Supian Suri.

Surat tersebut kemudian bakal diserahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara berdasarkan permohonan secara tertulis.

Ajak Warga Depok Jangan Salah Pilih Relawan Supian Suri Ciptakan Lagu, Siap Stop Pasukan Golput

Jika tahapan itu rampung, diperkirakan ia akan meninggalkan jabatan Sekda alias berhenti sebagai ASN.  Pengunduran diri itu akan diajukan jika sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada. 

“Penegasannya belum pada status ASN, tapi CLTN ya otomatis mundur dari jabatan sekda dan tidak aktif di kantor. Tapi secara status saya masih sebagai pegawai negeri," jelasnya.

"Nanti kalau pas pendaftaran atau penetapan pendaftaran otomatis status itu hilang," sambungnya.

Sosok yang akrab disapa SS itu mengatakan, dirinya terpaksa mengajukan CLTN agar tidak menyalahi aturan. 

Sejak pengajuan cuti tersebut, SS juga tak lagi menikmati fasilitas negara, termasuk tidak menerima tunjangan sebagai ASN dengan jabatan Sekda Depok.