Bongkar Kejanggalan Izin Water Tank PDAM Depok, Ini Faktanya!

Potret penampakan Water Tank Raksasa milik PDAM Depok
Sumber :
  • Istimewa

Di Pasal 7 itu dijelaskan, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar, kemudian TAP/ MPR, Perpu, PP, Perpres, barulah Perda.

Pertama di Indonesia! ASN Ini Rela Lepas Jabatan Sekda Depok hingga Komut Demi Tumbangkan PKS

"Sehingga jelas dalam tataran itu Perda itu di bawah, tidak boleh bertentangan dengan PP yang tadi saya kemukakan," bebernya.

Ia menerangkan, PP mengatur semua komponen, yaitu terkait IMB hingga dokumen lingkungan.

7 Tahun Mangkrak, Apa Kabar Mega Proyek Metro Stater Depok?

Dikatakan di dalam PP tersebut peraturan lama boleh berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP.

"Nah kembali lagi majelis hakim di sini, kalau majelis hakim konsisten dengan mengacu kepada Perda maka sebenarnya dikatakan bahwa penerbitan suatu IMB itu didasarkan atau harus didukung dengan setidaknya-setidaknya IPR dan dokumen lingkungan, seperti itu."

Viral Pungli Rp3 Juta Oknum Satpol PP Pekanbaru ke Nenek Mardiana, Begini Endingnya

Sementara, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Nah faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)," ujar Lina.

Halaman Selanjutnya
img_title