Bongkar Kejanggalan Izin Water Tank PDAM Depok, Ini Faktanya!
- Istimewa
Di Pasal 7 itu dijelaskan, yang pertama adalah Undang-Undang Dasar, kemudian TAP/ MPR, Perpu, PP, Perpres, barulah Perda.
"Sehingga jelas dalam tataran itu Perda itu di bawah, tidak boleh bertentangan dengan PP yang tadi saya kemukakan," bebernya.
Ia menerangkan, PP mengatur semua komponen, yaitu terkait IMB hingga dokumen lingkungan.
Dikatakan di dalam PP tersebut peraturan lama boleh berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP.
"Nah kembali lagi majelis hakim di sini, kalau majelis hakim konsisten dengan mengacu kepada Perda maka sebenarnya dikatakan bahwa penerbitan suatu IMB itu didasarkan atau harus didukung dengan setidaknya-setidaknya IPR dan dokumen lingkungan, seperti itu."
Sementara, kata Lina, dokumen lingkungan yang sudah diatur di dalam PP 24 Tahun 2018 itu sendiri hanya ada dua pengklasifikasian, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL-UPL ) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Nah faktanya di dalam persidangan itu sudah terang benderang sekali mereka hanya mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)," ujar Lina.