Bongkar Kejanggalan Izin Water Tank PDAM Depok, Ini Faktanya!
- Istimewa
"Nah dalam keputusan IMB (izin mendirikan bangunan) sangat jelas, itu harus mengacu kepada penerbitan IMB di tahun tersebut, yang mana kalau kita bicara perundang-undangan harus ada sosialisasi," katanya.
Dalam hal ini, itu hanya dilakukan di RW 12 saja dan hanya dihadiri oleh ketua dua orang. Sedangkan RW 26 tidak ada.
Baca Juga: Waduh! Water Tank PDAM Depok Retak hingga Miring: Gimana Diisi 10 Juta Liter Air?
Lina juga mengatakan, bahwa RW 12 itu adalah warga terdampak, karena jaraknya hanya sekira tujuh meter dari keberadaan water tank PDAM Tirta Asasta, di kawasan Jalan Legong, Kecamatan Sukmajaya Depok.
Kemudian bicara mengenai penerbitan izin, PDAM hanya mengandalkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota yang berlaku di Depok.
"Padahal Perda itu sendiri bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah (PP). Itu tidak boleh bertentangan."
Lina memaparkan, bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.