Menelisik Pengolahan Kayu di Ambawang Kalbar Diduga Melanggar Aturan?

Pengolahan kayu diduga milik AS di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

SIAP VIVA – Aktivitas pengolahan kayu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat masih marak, pada Selasa 28 Januari 2025.

Maraknya aktifitas pengolahan kayu ini di ketahui setelah sejumlah wartawan melaksanakan tugas liputan khusus (Lipsus) tata kelola kehutanan di Jalan Trans Kalimantan.

Update Speed Boat Tenggelam: Satu Korban Ditemukan Tewas di Perairan Kayong Utara

Dari pengumpulan informasi dan data dilapangan di dapati sejumlah pengolahan kayu di duga kuat melanggar aturan lantaran tidak terlihat dipasang papan pelang nama perusahaan dan standar pengolahan limbah yang biasa disebut analisis dampak lingkungan (Amdal).

Sejumlah pengolahan kayu tersebut berada di pinggir jalan Trans Kalimantan yang di pagar menggunakan seng dan beton yang menjulang tinggi seolah-olah agar aktivitas tersebut diketahui oleh siapapun termasuk wartawan.

Pengamat Hukum Mendorong Polda Kalbar Proses Hukum Pembabatan Hutan Mangrove di Desa Kubu

Seperti salah satu contoh perusahaan pengolahan kayu yang terpantau tidak memasang pelang nama perusahaan tersebut adalah tempat pengolahan kayu milik AS.

Selanjutnya, gudang kayu milik AS ini juga di pagar dengan dinding beton setinggi 4 meter yang di dalamnya terdapat 4 mesin bensol dan ratusan batang kayu.

Halaman Selanjutnya
img_title