Akbar Faizal Soal Nadiem Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib: Menteri Online Jiwanya Cuan!
Senin, 1 April 2024 - 17:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sebagai informasi, setelah berlakunya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga :
Partai Gerindra dan NasDem Dipastikan Mengusung Supian Suri-Chandra Rahmansyah di Pilkada Depok
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Meski demikian, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Kegiatan pramuka bersifat sukarela sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.