Akbar Faizal Soal Nadiem Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib: Menteri Online Jiwanya Cuan!

Kisruh Menteri Nadiem soal Pramuka
Sumber :
  • Istimewa

Sebagai informasi, setelah berlakunya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Inginkan Perubahan NasDem Susun Strategi Menangkan Jagoannya Supian-Chandra di Pilkada Depok

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

Meski demikian, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

DPR Bakal Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Ahmad Sahroni: Periode yang Baru

Kegiatan pramuka bersifat sukarela sesuai dengan UU 12/2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.