Polisi Tangerang Bongkar Sindikat Prostitusi MiChat Anak di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi.
Sumber :
  • pixabay.com/geralt

SiapPolres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan sindikat prostitusi online MiChat anak di bawah umur di Karawaci, Tangerang. 

Waduh! Polisi Diserang Geng Motor Saat Patroli di Depok, Begini Kronologinya

Aparat berhasil meringkus empat orang yang terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

"Lalu dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17)," kata Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 19 Maret 2024.

Diciduk Usai Pesta Narkoba, Ini Pengakuan 2 Begal Sadis yang Lukai Pelajar Depok

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu (16/3) lalu.

Tim Opsnal Polsek Karawaci menerima laporan bahwa ada dua rumah di kawasan Nusa Jaya, Karawaci yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi Michat.

Polres Metro Depok Buka Penitipan Motor Gratis, Mudikers Catat Syaratnya

Kemudian, tim yang dipimpin Kapolsek Karawaci Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan. 

Petugas melakukan 'undercover buy' atau penyamaran untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan kejahatannya.

Polisi langsung mengamankan empat orang tersebut ke kantor Polsek Karawaci.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita di antaranya empat gawai sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan alat kontrasepsi.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," katanya.

Dalam kasus ini, DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF. "Mereka memasang tarif Rp 500ribu sekali kencan," kata Zain.

Ia pun berharap peran warga menciptakan kamtibmas yang kondusif. "Warga agar tak melakukan tindakanyang dapat mengganggu ibadah puasa di bulan suci ini," katanya.

Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tandasnya.