Mahasiswa UI yang Bunuh Junior Kampus Dituntut Hukuman Mati

Sidang pembunuhan mahasiswa UI di Pengadilan Negeri Depok
Sumber :
  • Istimewa

Menurut Alfa Dera, terdakwa merupakan mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia, seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Universitas Paramadina Dorong Kaum Muda Perangi Korupsi: Semangat Reformasi Harus Dijaga!

"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya," ujarnya.

Jaksa, lanjut Alfa Dera, tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa.

Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak

"Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa," katanya.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa Jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Budaya, UI, Muhammad Naufal Zidan (19 tahun), ditemukan tak bernyawa dengan luka tusuk dan terbungkus plastik sampah di kamar kosnya, di kawasan Beji, Kota Depok pada Jumat, 4 Agustus 2023. 

Profil Lengkap Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Makassar di Balik Kasus Pabrik Uang Palsu

Belakangan diketahui pembunuhnya adalah Altaf, yang tak lain adalah senior korban di kampus.

Pada penyidik, Altaf mengaku membunuh adik tingkatnya itu lantaran terlilit utang. Ia merugi dalam investasi kripto. Kini kasus pembunuhan tersebut telah berproses di Pengadilan Negeri Depok.