Pemkot Depok Turunkan Timsus Dampingi Para Korban Cabul Engkong

Ilustrasi kasus cabul di Depok
Sumber :
  • Independens

Siap – N alias Engkong, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Depok terancam hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini terkuak setelah salah satu korbannya tewas.

13 Anggota Satgas Penanganan Kekerasan Seksual UI Mengundurkan Diri, Ini Biang Keroknya

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok langsung bereaksi.

Mereka mengirimkan sejumlah tim khusus (timsus) yang terdiri dari psikolog, dan bantuan hukum untuk mendampingi para korbannya.

YPPUP Tunjuk Prof Sri Widyastuti Sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila, Ini Tugasnya!

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, drg. Nessi Annisa mengatakan, bahwa pihaknya telah turun langsung memberikan pendampingan pada korban sejak awal kasus ini mencuat.

"Kami itu kan dihubungi terkait adanya kejadian tersebut, nah terus teman-teman di lapangan langsung menuju lokasi, tempat korban. Jadi seperti itu, dan langsung kita dampingi keluarga korban saat itu ya," katanya saat dihubungi pada Jumat, 29 September 2023.

Alamak! Wikipedia Sebut Kakek Sugiono di Profil Rektor Non Aktif Universitas Pancasila

Baca Juga: Engkong Tersangka Cabul Maut di Depok Ngotot Nggak Bersalah: Timbang Saya Usap Doang

Nessi memastikan, bahwa pendampingan itu masih berlanjut hingga kini, termasuk ketika jenazah korban hendak dilakukan autopsi oleh kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title