Pemkot Depok Turunkan Timsus Dampingi Para Korban Cabul Engkong

Ilustrasi kasus cabul di Depok
Sumber :
  • Independens

"Untuk ancamannya 5 sampai 20 tahun, karena ini dilakukan berulang, serta pada banyak korban, dan bahkan secara tidak langsung sudah mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia," kata Kompol Hadi.

YPPUP Tunjuk Prof Sri Widyastuti Sebagai Plt Rektor Universitas Pancasila, Ini Tugasnya!

Hingga berita ini diturunkan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.