Kisah Pilu Hajah Gayoh, di Penjara Ketika Suami Nikah Lagi dengan Gadis 20 Tahun
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus pencurian dalam rumah tangga, yang menjerat Hajah Gayoh.
Wanita paruh baya itu dilaporkan oleh suaminya sendiri, berinisial AM (85 tahun).
Ironisnya lagi, saat Hajah Gayoh dipenjara, kakek tajir asal Bojong Koneng itu ternyata telah menikah lagi dengan wanita berinisial S (20 tahun).
Nah kemarin, Pengadilan Negeri Cikarang kembali menggelar kasus dugaan pencurian yang dilaporkan AM terhadap Hajah Gayoh, istri pertamanya yang telah mendampingi selama 24 tahun.
Kuasa hukum Gayoh, Muhammad Anwar mengatakan, dalam dakwaan jaksa penuntut umum kliennya dicantumkan pasal 357 KHUP.
Menurut dia pasal ini masuk katagori delik aduan absulote, dimana pencurian dalam keluarga yang hanya dapat dituntut kalau ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
“Nah jelas delik aduan absulote itu mau belajar dimanapun, itu semuanya akan bilang nggak bisa proses hukum ini diteruskan kalau tidak ada laporan atau pengaduan dari korbannya langsung,” katanya dikutip pada Kamis, 8 Februari 2024.