Kejari Depok Tuntut Ajeng Si Penipu Tiket Coldplay 2,6 Tahun Penjara

Ajeng terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay dituntut hukuman  selama 2 tahun, 6 bulan penjara. Hal itu dibcakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 31 Januari 2024.

Buronan 8 Tahun Sempat Senyum saat Ditangkap Kejari Lampung Tengah, Kini Tertunduk Lesu

Kasus ini mencuat setelah salah satu korbannya, yakni Epta Inggie Artha melaporkan perbuatan terdakwa pada polisi beberapa bulan lalu. 

Adapun total kerugian mencapai sekira Rp 182 juta. Terdakwa semula menjanjikan bakal menyiapkan tiket konser Coldplay sesuai yang disepakati.

May Day Tanpa Orasi di Lampung Tengah, Buruh Pilih Diskusi dengan Bupati dan Kejaksaan

Namun nyatanya, hingga acara berlangsung tiket konser musik tersebut tak kunjung didapat.

Nah atas perbuatannya itu, Ajeng pun akhirnya berurusan dengan hukum. Ia dituntut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dengan ancaman 2 tahun, 6 bulan penjara. 

Dilepas Penuh Haru, Jaksa Alfa Dera Kini Pimpin Intelijen Kejari Lampung Tengah

Menyikapi hal itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengaku keberatan. Pihaknya berharap, terdakwa dapat dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara. 

"Ya kita harapannya kan tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," katanya saat ditemui awak media di PN Depok. 

Halaman Selanjutnya
img_title