Kejari Depok Tuntut Ajeng Si Penipu Tiket Coldplay 2,6 Tahun Penjara

Ajeng terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay dituntut hukuman  selama 2 tahun, 6 bulan penjara. Hal itu dibcakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 31 Januari 2024.

Kenali dan Waspada, Ini Modus Terbaru Penipuan Online Lewat WhatsApp

Kasus ini mencuat setelah salah satu korbannya, yakni Epta Inggie Artha melaporkan perbuatan terdakwa pada polisi beberapa bulan lalu. 

Adapun total kerugian mencapai sekira Rp 182 juta. Terdakwa semula menjanjikan bakal menyiapkan tiket konser Coldplay sesuai yang disepakati.

Update Kasus Penipuan Investasi Emas di Depok, RF Ngaku Punya Saham di PT Antam, Padahal Cuma...

Namun nyatanya, hingga acara berlangsung tiket konser musik tersebut tak kunjung didapat.

Nah atas perbuatannya itu, Ajeng pun akhirnya berurusan dengan hukum. Ia dituntut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dengan ancaman 2 tahun, 6 bulan penjara. 

Warga Depok Ramai-ramai Lapor Polisi Gegara Ditipu Investasi Emas Bodong, Begini Kronologinya

Menyikapi hal itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengaku keberatan. Pihaknya berharap, terdakwa dapat dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara. 

"Ya kita harapannya kan tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," katanya saat ditemui awak media di PN Depok. 

Halaman Selanjutnya
img_title