Analisa Ikrar Nusa Bhakti Jokowi Pembunuh Politik, Demokrasi Indonesia Terseret ke Jurang Kegelapan!

Tangkap layar
Sumber :
  • Istimewa

"Jokowi tuh merasa paling tinggi kekuasaannya tidak ada oposisi, parlemen juga tidak bisa menjadi penyeimbang apalagi yang namanya yudikatif juga tidak bisa menjadi penyeimbang, semuanya malah boleh dikatakan sudah seperti alat-alat kekuasaan dia," kata Ikrar.

Polemik Judi Online, Menkominfo hingga Wulan Guritno Jadi Sorotan

"Anda bisa bayangkan ya demokrasi yang benar-benar dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yang bergulir sudah sampai ke tingkat konsolidasi demokrasi yang tinggal dua langkah lagi. Dua langkah itu maksudnya dua kali pemilihan umum lagi kita mencap apa yang disebut dengan demokrasi substansial di mana orang memilih bukan karena Bansos bukan karena bagi-bagi uang ya tapi benar-benar memilih calon presiden atas dasar pilihan paslon Presiden dan Wakil Presiden ini akan bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih baik ini sekarang benar-benar hancur."

Ikrar mencontohkan upaya Jokowi untuk menggolkan Gibran dengan mengangkat Mensetneg Pratikno sebagai orang kepercayaan jokowi. 

Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Bupati Kutai Barat Ismail Thomas Kepergok Tidak Ditahan, Oh Ternyata

Pratikno, yang merupakan kader PDIP, diyakini akan mendukung pencalonan Gibran.

"Jokowi itu tahu persis suara terbanyak itu di Pulau Jawa makanya kan yang didatangi oleh Presiden itu selalu ke mana calon presiden Apakah nomor satu atau nomor 3 itu pergi makanya itulah yang kemudian akan diambil suaranya khususnya nomor dia gembosi khususnya nomor tiga karena dia tahu itu nomor tiga itu adalah partai dia dan dia tahu di mana kekuatannya dan di mana kelemahannya makanya digembosi," kata Ikrar.

Pede Tantang Petahana Depok, Elektabilitas Supian Suri Tembus 50 Persen

Ikrar juga menyoroti pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh memihak pada salah satu pasangan calon. Menurut Ikrar, pernyataan tersebut bertentangan dengan undang-undang.

"Presiden itu memang boleh berkampanye menurut undang-undang pemilihan umum baik itu nomor 7 Tahun 2017 atau undang-undang yang sebelumnya demikian. Tapi itu kan kalau menurut ahli hukum tata negara itu kan untuk calon presiden atau presiden yang misalnya bisa maju sebagai petahana atau wakil presiden yang kemudian menjadi penantang seperti Pak Yusuf Kala pada 2009 kan dia menjadi calon Presiden bersama kalau enggak salah Wiranto. Iya itu boleh. Tapi kemudian kan orang bertanya apakah presiden boleh memihak ternyata undang-undang Pemilu enggak bisa-bisa. Sebab kalau anda memihak itu artinya anda itu memihak pada satu kekuatan atau calon dan ini bertentangan dengan undang-undang," kata Ikrar.

Selain itu, Ikrar juga menyebut bahwa Jokowi telah melakukan kampanye hitam terhadap partai politik dan calon presiden lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title