Bocah Kelas 6 SD Dicabuli Ayah Tiri Selama 1,5 Tahun di Jakarta Selatan Polisi Panggil Ibu Korban

Bocah Kelas 6 SD Dicabuli Ayah Tirinya Sendiri
Sumber :
  • pixabay

Siap – Pihak kepolisian tarsus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tiri di Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Kejam! Warga Siksa Bocah 9 Tahun, Disetrum dan Dicekoki Minuman Keras di Depan Orang Tuanya

Pencabulan terhadap bocah kelas 6 SD oleh ayah tirinya sendiri berinisial H (42). Diketahui peristiwa pencabulan tersebut terjadi berulang kali selama 1,5 tahun.

Untuk penyidikan polisi akan memanggil ibu korban untuk dimintai keterangan terkait kasus pencabulan yang dialami putrinya. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan meminta keterangan ibu korban terkait kasus pencabulan yang dilakukan sang suami yang tak lain adalah ayah tiri dari korban.

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

"Jadi sampai saat ini rencana kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban, nanti hal-hal tersebut akan kami konfirmasi terhadap ibu korban, bagaimana fakta sebenarnya," ungkap Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu 3 Januari 2024.

Kendati begitu, Yossi tidak menjelaskan secara pasti kapan pemanggilan ibu korban untuk dimintai keterangannya tersebut.

Ditetapkan Jadi Tersangka Begini Peran Ibu Ronald Tannur dan Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya

"Rencananya dalam waktu dekat, dimungkinkan minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap ibu korban," ucapnya.

Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerima adanya laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada 22 Desember 2023.

Setelahnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka pada akhir Desember 2023.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan baik penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara tersebut dan per tanggal 29 Desember 2023 penyidik telah menetapkan ayah tirinya sebagai tersangka," kata Kompol Henrikus Yossi.

"Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas perbuatan yang diduga dilakukan kepada anaknya," sambungnya.