Terungkap Mahfud MD Ungkap Detail Hukuman Ferdy Sambo di Balik Hoax Alvin Lim: Tidak Mendasar
- Istimewa
Namun, Mahfud merasa konstruksi perkaranya tidak jelas, dan tempat kejadian perkaranya sudah diacak-acak.
Menanggapi tudingan Alvin Lim, Mahfud menegaskan bahwa apa yang disampaikan tidak benar dan tak mendasar.
Berkat kerja sama berbagai elemen dan desakan masyarakat, Mahfud pada saat itu bersama-sama dengan berbagai pihak berhasil membuktikan bahwa Bharada E bukanlah pelaku sebenarnya.
Pelaku pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo.
Hakim pun memvonis Sambo dengan pidana mati, yang kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.
Hakim menilai tak ada pembenaran atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo.
"Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke pengadilan, dipecat dari dinas kepolisian, kemudian dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung (MA) dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup. Nah itu, kasus itu menjadi sangat luar biasa, jadi refleksi kita,"kata Mahfud Melalui sambungan seluler