Polisi Beberkan Akun Sosial yang Dilaporkan Aaliyah Massaid Atas Penyebar Hoax Hamil di Luar Nikah

Potret Aaliyah Massaid
Sumber :
  • istimewa

Siap – Istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid melaporkan sejumlah akun sosial media soal kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke SPKT Polda Metro Jaya.

Kronologi Temuan Bayi dengan Ari-ari yang Masih Menempel di Saluran Air Sukmajaya Kota Depok

Berdasarkan Lapga yang dikeluarkan pada Sabtu 24/8/2024, Polda Metro Jaya mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2024. Saat itu, Aaliyah Massaid selaku pelapor tengah berada di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Pelapor sedang membuka sosial media Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) berikut media sosial Youtube dengan nama akun @infomedia3180 dan tiba-tiba pelapor menemukan postingan di akun ini yang menyatakan pelapor hamil diluar nikah," demikian keterangan polisi.

Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

Tudingan tersebut tentu saja dianggap tidak benar, Lantaran Aaliyah Massaid saat ini tengah mendapat menstruasi membuat isu tersebut terpatahkan.

"Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid, hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," kata pihak berwajib

Polri Tangkap Dua Pelaku Judol yang Kabur Keluar Negeri

Selanjutnya pelapor yakni Aaliyah Massaid mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Saat ini pihak berwenang tengah mendalami kasus tindak pidana itu.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title