Terungkap Mahfud MD Ungkap Detail Hukuman Ferdy Sambo di Balik Hoax Alvin Lim: Tidak Mendasar

Mahfud md
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, baru-baru ini mengguncang jagat maya dengan tudingannya terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan.

Media Sosial Dihebohkan Pemberitan Abu Janda Jadi Komisaris Jasamarga Tollroad Operator, Manajemen Buka Suara

Alvin Lim menyebut bahwa Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba, memunculkan kebingungan di kalangan publik.

Menanggapi tudingan tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan klarifikasi. 

Shin Tae-yong Santer Dirumorkan Jadi Dirtek PSSi Hingga Kembali Jadi Pelatih Timnas, Ternyata Bagini Faktanya?

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menceritakan keterlibatannya dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

"Dalam konteks ini, terkait dengan tugas saya sebagai Menko Polhukam, tentu amat banyak hal yang menjadi catatan saya. Pertama, tugas saya sebagai menteri bidang politik, hukum, dan keamanan, saya ingin bicara tentang penegakan hukum, misalnya kasus Sambo."

Bukan Cuma Dibongkar, Mahfud MD Sebut Pagar Laut Pidana: Tapi Kok Tidak Ada Aparat yang Bersikap Tegas?

Pada awalnya, Mahfud merasa curiga terhadap keterangan yang muncul seputar kasus tersebut. 

Brigadir J awalnya disebut-sebut tewas usai baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer. 

Halaman Selanjutnya
img_title