Geger! Pengacara Alvin Lim Bongkar Pelanggaran Perjanjian Damai Charlie Chandra, Begini Katanya ....
- Istimewa
Siap – Kuasa hukum Charlie Chandra, Alvin Lim memberikan klarifikasi penting terkait kasus kliennya yang melibatkan sengketa tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK 2). Dalam sebuah video yang diunggah pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Alvin Lim menegaskan bahwa Charlie Chandra telah melanggar perjanjian perdamaian yang sebelumnya disepakati dengan pihak PIK 2.
“Saya membuat video ini untuk memberikan penjelasan, karena sebagai kuasa hukum, saya tidak ingin dianggap mendukung tindakan klien yang melanggar perjanjian,” ujar Alvin.
“Perjanjian damai sudah disepakati, dan ada komitmen jelas untuk tidak saling menyerang atau menggugat. Namun, tindakan Pak Charlie setelah bebas justru bertentangan dengan kesepakatan itu,” tambahnya.
Alvin menjelaskan bahwa sebelum bergabung dengan LQ Indonesia Law Firm, Charlie Chandra ditangani oleh pengacara sebelumnya, Fajar Gora.
Pada masa itu, strategi yang diambil adalah melawan PIK 2 melalui jalur hukum. Namun, sengketa tersebut membawa Charlie pada penetapan sebagai tersangka, bahkan sempat menjadi buronan (DPO) sebelum akhirnya ditahan.
“Setelah ditahan, keluarga Pak Charlie Chandra datang meminta bantuan saya untuk memediasi dengan pihak PIK 2. Saya menerima kuasa dan mulai melakukan pendekatan untuk mencapai perdamaian,” jelas Alvin.
“Kesepakatan akhirnya tercapai, di mana Charlie Chandra setuju untuk tidak lagi menyerang PIK 2 dan pihak terkait,” tambahnya.