Pemkot Medan Dipanggil ke Istana Jakarta soal Tunggakan Sewa Aset Negara, Segini Nilainya

Pemkot Medan dipanggil ke Istana soal tunggakan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemerintah Kota Medan dipanggil ke Istana Kepresidenan Jakarta. Hal itu terkait dengan adanya tunggakan atas pembayaran sewa lahan aset negara senilai lebih dari Rp 2 miliar.

Eks Kajari Depok yang Hukum Mati Oknum Polisi Naik Pangkat, Ini Jabatannya Barunya

Selain pemerintah daerah tersebut, pihak Istana juga memanggil Kejaksaan Negeri Medan pada Kamis, 21 September 2023.

Adapun tujuan dari pemanggilan itu yakni untuk memberikan bantuan hukum pada Pemerintah Kota Medan.

Sandi Pegawai Damkar Depok yang Dipecat Rezim Idris-Iman Akhirnya Diangkat Sebagai ASN

Usut punya usut, ternyata ada tunggakan uang sewa beberapa aset negara yang ada di sana.

Rencananya, Kejari Medan akan menurunkan jaksa pengacara negara untuk mengatasi persoalan tersebut.

Selamat Jalan Jaksa Imran: Jejak Integritas yang Tak Terlupakan

Tunggakan sewa tanah itu tercatat senilai Rp 2.987.577.235. 

Disitat dari keterangan tertulis Humas Kejaksaan Agung, tim jaksa dipanggil ke Istana Kepresidenan terkait permasalahan pengelolaan sejumlah bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemerintah Kota Medan agar dapat melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235.

Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai kurang lebih 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemerintah Kota Medan.

"Terhadap tanah atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar hak guna bangunan yang berdiri di atas hak pengelolaan tersebut dapat diperpanjang," kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana pada Jumat, 22 September 2023.

Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah atau bangunan tersebut.

Untuk diketahui, jaksa pengacara negara adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini jaksa pengacara negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Joko Purwanto.

Kemudian, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung, Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan.

Lalu, dihadiri juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar.