Guru Besar Ilmu Hukum soal Penetapan Tersangka Eks Ketua KPK Firli Bahuri: Dasarnya Apa?
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang keempat ini, memasuki agenda pemeriksaan saksi dan keterangan ahli yang menghadirkan, guru besar di bidang ilmu hukum, yakni Prof Romli Atmasasmita.
Dalam persidangan terungkap, bahwa suatu perkara pidana setelah dibuat laporan polisi tidak bisa langsung dilakukan penyidikan, tetapi harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Itu dilakukan oleh penyelidik, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Nah terkait hal itu, dalam hal tidak dilakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penyidikan dalam suatu perkara.
Itu tidak dapat dinyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut.
Karena tidak ada penyelidikan terlebih dahulu oleh penyelidik, yang berarti belum ditemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.