Ini Sederet Alasan Wali Kota Depok Ajukan Syarat Penggunaan Kapel
- siap.viva.co.id
Hal itu diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Kemenag Kota dan FKUB.
"Jadi FKUB dan Kepala Kantor Kemenag-nya berunding dan dia akan memberikan pendapat tertulis, bahwa ini memang laik dan sebagainya."
Setelah itu, bila ada surat keterangan pemberian izin sementara bukan rumah ibadah barulah itu bisa berjalan.
"(Izin itu) berlaku paling lama dua tahun," kata Idris.
Terkait hal itu, Wali Kota Depok dua periode tersebut juga meminta semua pihak untuk bisa menjaga situasi kedamaian, dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Depok ini adalah milik kita bersama, kita berikan kepada setiap keluarga. Saling hormat menghormati kebhinekaan, keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian."
"Setiap masalah apapun pasti ada solusinya," sambung Idris.