Ini Sederet Alasan Wali Kota Depok Ajukan Syarat Penggunaan Kapel

Wali Kota Depok Mohammad Idris soal kapel
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Hal itu diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Kemenag Kota dan FKUB.

Pro Rakyat, Supian Suri Janji Kembalikan Fungsi Bangunan SDN Pondok Cina 1 Depok yang Terbengkalai

"Jadi FKUB dan Kepala Kantor Kemenag-nya berunding dan dia akan memberikan pendapat tertulis, bahwa ini memang laik dan sebagainya."

Setelah itu, bila ada surat keterangan pemberian izin sementara bukan rumah ibadah barulah itu bisa berjalan.

Heboh Kabar Larangan Melangsungkan Akad Nikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag

"(Izin itu) berlaku paling lama dua tahun," kata Idris.

Terkait hal itu, Wali Kota Depok dua periode tersebut juga meminta semua pihak untuk bisa menjaga situasi kedamaian, dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Terbukti 'Ugal-ugalan' Ikut Kampanye, Bawaslu Semprit Wali Kota Depok, Status Diserahkan ke KPU!

"Depok ini adalah milik kita bersama, kita berikan kepada setiap keluarga. Saling hormat menghormati kebhinekaan, keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian."

"Setiap masalah apapun pasti ada solusinya," sambung Idris.