Heboh Kabar Larangan Melangsungkan Akad Nikah di Hari Libur, Ini Penjelasan Kemenag
- Istimewa
Siap –Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh kabar larangan melangsungkan akad nikah di hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah.
Sontak dengan viral nya kabar tersebut, Kementerian Agama atau Kemenag langsung buka suara dan memberikan klarifikasi.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.
Hal tersebut, kata Anna untuk menjawab atau menanggapi informasi yang beredar di media sosial tentang larangan pernikahan pada hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna dalam keterangan resminya, dikutip Senin 14/10/2024.
Lebih lanjut Anna menuturkan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat Di luar hari-hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor KUA.
“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” terangnya.