Ini Sederet Alasan Wali Kota Depok Ajukan Syarat Penggunaan Kapel
- siap.viva.co.id
Siap – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, bahwa rumah doa atau kapel harus mengantongi izin. Terlebih, tempatnya adalah sebuah bangunan rumah toko atau ruko.
Sebagaimana diketahui, penolakan kapel di kawasan Cinere, Kota Depok, oleh sejumlah orang telah menuai sorotan banyak pihak.
Peristiwa itu terjadi belum lama ini. Akibat kejadian itu, proses ibadah para jamaat di kapel itu terpaksa dilakukan secara daring untuk sementara waktu.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, bahwa pihaknya tak pernah melarang seseorang untuk beribadah.
Hanya saja, untuk pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, bahwa ketentuan tentang pendirian rumah ibadah permanen dan pemanfaatan gedung rumah ibadah sementara, merujuk peraturan bersama yang disahkan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, harus mengantongi Sertifikasi Laik Fungsi atau LSF.
"Tentang pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari wali kota atau kepala daerah yang dilimpahkan kepada camat dengan memenuhi persyaratan," katanya dikutip pada Rabu, 20 September 2023.
"Ini sebagaimana ketentuan dalam peraturan bersama dua menteri tadi. Pertama peraturannya laik fungsi ini mengacu pada peraturan perundangan tentang bangunan gedung," sambung dia.
Idris mengatakan, bahwa laik fungsi itu terkait dengan kapasitas orang yang ada di dalam bangunannya.
"Misalnya ini ruko laik fungsinya adalah laik fungsi standar untuk ruko, memang harus dilihat laik fungsinya," tutur dia.
Idris kemudian mencontohkan, semisal bangunan itu hanya mampu menampung 50 orang, lalu tiba-tiba digunakan untuk acara apapun lebih dari kapasitas, maka khawatir akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
"Nanti ketika ambrol bagaimana? Itu harus ada keterangan penjelasan yang tertulis bahwa ini laik fungsi. Nah karena izinnya untuk tempat ibadah, maka ibadahnya seperti apa," kata dia lagi.
Selanjutnya, dirinya juga menyinggung soal pemeliharaan kerukunan beragama serta ketertiban masyarakat untuk menjaga hal tersebut.
"Itu harus mengikuti aturan. Pertama, izin tertulis pemilik bangunan. Jadi pemilik ruko harus ada izin dari pemilik ruko, untuk penggunaan bangunan tentunya."
Itu artinya, yang menggunakan bisa membuat surat kepada pemilik bangunan, tapi izin tertulisnya dari pemilik bangunan.
Nah yang kedua rekomendasi tertulis lurah. Berarti ada surat permohonan kelurahan untuk mendapatkan rekomendasi lurah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.
"Ketika rekomendasi pasti dia akan menanyakan laik fungsinya. Laik fungsinya itu dari DPMPTSP. Dari konsultan juga yang melihat kelayakan tersebut," jelas Idris.
"Nah, kalau LSF sudah punya, ini tinggal dicek juga IMB (izin mendirikan bangunan)-nya," ujarnya lagi.
Setelah itu, wajib juga melapor ke Balai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Itu sifatnya laporan bukan izin. Lalu kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Depok terkait surat keterangan pemberian izin sementara memanfaatkan bangunan gedung bukan rumah ibadah," katanya.
Hal itu diterbitkan setelah mempertimbangkan pendapat tertulis Kepala Kantor Kemenag Kota dan FKUB.
"Jadi FKUB dan Kepala Kantor Kemenag-nya berunding dan dia akan memberikan pendapat tertulis, bahwa ini memang laik dan sebagainya."
Setelah itu, bila ada surat keterangan pemberian izin sementara bukan rumah ibadah barulah itu bisa berjalan.
"(Izin itu) berlaku paling lama dua tahun," kata Idris.
Terkait hal itu, Wali Kota Depok dua periode tersebut juga meminta semua pihak untuk bisa menjaga situasi kedamaian, dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Depok ini adalah milik kita bersama, kita berikan kepada setiap keluarga. Saling hormat menghormati kebhinekaan, keberagaman warganya yang mencintai kebersamaan dan perdamaian."
"Setiap masalah apapun pasti ada solusinya," sambung Idris.