Dirreskrimsus Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 9 Kasus Dilimpahkan ke DLHK
- Istimewa
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar beserta jajaran polres menangani sebanyak 33 kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla, pada Senin 24 Agustus 2026.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menjelaskan bahwa total 33 kasus karhutla saat ini tengah ditangani oleh Polda Kalbar dan Polres Jajaran.
“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus,’’jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus mengatakan, tercatat sebanyak 922 titik api (hotspot) telah terdeteksi di Provinsi Kalimantan Barat. Dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan 24 orang terlapor.
“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan,’’tambah Burhanuddin.
‘’Pelaku terancam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,’’ujarnya.
Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto, menyampaikan bahwa Polda Kalbar dan jajaran telah melakukan langkah-langkah pencegahan hingga penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung dan lewat media sosial, pemasangan spanduk larangan membakar lahan,’’ungkapnya.
Langkah preventif meningkatkan patroli, pemantauan titik rawan dan hotspot, deteksi dini, serta kesiapsiagaan personel untuk melakukan penanganan apabila ditemukan titik api. Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas.
‘’Kami menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api,’’pungkasnya.