Tito Karnavian Angkat Suara Soal Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Ungkap Tetap Melalui Pilkada

Mendagri Tito Karnavian respon Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden
Sumber :
  • istimewa

Siap – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merespon tentang pemberitaan yang tengah ramai terkait Gubernur-wakil Gubernur DKI Jakarta ditunjuk langsung presiden. Dirinya mengaku tak menerima naskah rencana Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).

Puan Sebut PDIP Berpeluang Usung Kadernya di Pilgub Jakarta, Figur Ini Masih Dipertimbangkan

Terkait rencana Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur Gubernur-wakil Gubernur ditunjuk langsung presiden. Tito mengatakan, nantinya akan mempertanyakan alasan terkait penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden jika mulai pembahasan.

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa," kata Tito Karnavian.

Begini Jawaban Surya Paloh Soal NasDem akan Mengusung Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya.” Ungkap Tito

Tito menjelaskan apabila draf RUU tersebut ia terima pastinya pak Presiden akan memintanya sebagai kapasitasnya Menteri Dalam Negeri terkait rencana Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).

Ridwan Kamil Masih Memiliki Elektabilitas yang Cukup Tinggi di Jabar Tapi Jakarta Lebih Strategis

“Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta," sambungnya.

Lebih lanjut Tito mengungkapkan, sikap pemerintah terhadap draft tersebut tidak diinginkan. Menurutnya pemerintah tetap menginginkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dilakukan melalui pemilihan pilkada. 

"Posisi pemerintah sangat jelas, kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," tukasnya.