Pengamat Sebut Modal Maju Pilpres Tetap Pegang Kursi Gubernur Jakarta
- Istimewa
Siap – Kandidat calon gubernur (cagub) DKI Jakarta diharapkan harus benar-benar tokoh yang cedas dan bekerja keras, seiring Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota Indonesia.
Sebab, dalam Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, pimpinan Jakarta nantinya pasti bersinggungan langsung dengan daerah penyangga hingga Cianjur dan Jakarta akan menjadi kota global.
"Jakarta berat adanya UU DKJ yang baru itu jadi pusat ekonomi nasional pusat aglomerasi kota global, Jakarta kan bicaranya bodetabekjur nah itu jadi menguasai DKJ itu," kata Pengamat Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat seperti dikutip, Rabu, 1 April 2024.
Menurut Cecep, keberhasilan memimpin Jakarta dalam UU DKJ pula nantinya sebagai daya tarik untuk memuluskan kontestasi yang lebih tinggi lagi di tingkat Pilpres. "Penting buat misalnya untuk pemilu dan Pilpres 2029 tetap penting juga," ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam salinan UU yang terpampang dalam laman jdih setneg di Jakarta, Senin (29/4), disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.