Presiden Jokowi Membantah Tuduhan Marah-Marah kepada Agus Rahardjo terkait Kasus e-KTP
- istimewa
Siap –Presiden Joko Widodo membantah tudingan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengklaim pernah dimarahinya terkait permintaan untuk menghentikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Jokowi menegaskan bahwa pada November 2017, ia sudah jelas menyampaikan agar Novanto mengikuti proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK.
"Ini coba dilihat berita tahun 2017, bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas. berita itu ada semuanya," kata Jokowi pada Senin, 4 Desember 2023.
Presiden juga menyoroti bahwa kasus Novanto telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman berat 15 tahun atas tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Jokowi mempertanyakan alasan di balik membangkitkan kembali kasus tersebut, mengatakan.
"Buktinya proses hukum berjalan. Pak Setya Novanto sudah divonis, dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?"
Meskipun demikian, Jokowi menyatakan tidak mengingat kapan pertemuan dengan Agus Rahardjo terjadi.
Ia menyarankan untuk menanyakan hal ini kepada Sekretariat Negara.
"Saya suruh cek, saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg, enggak ada agenda yang di Setneg, enggak ada. Tolong dicek lagi aja," tambahnya.