Komisioner KPU RI Idham Kholik Tetapkan Format Baru Debat Capres-Cawapres Tanpa Melanggar Hukum
- Viva.co.id
Siap –Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Kholik, memastikan bahwa format baru debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak melanggar undang-undang dan aturan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam format ini, tidak ada debat khusus cawapres secara terpisah, pasangan capres-cawapres akan hadir bersama di setiap jadwal debat.
Menurut Idham, pada setiap debat, pasangan calon akan didampingi oleh pasangan masing-masing.
Sebagai contoh, dalam debat capres, capres menjadi aktor utama dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan, sementara cawapres hanya mendampingi tanpa memberikan pidato terpisah.
Idham menegaskan bahwa hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu.
Dalam keterangannya pada Senin, 4 Desember 2023, Idham juga menekankan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama dengan Pemilu 2019.
Dengan demikian, tidak ada perubahan dalam format penyelenggaraan debat capres-cawapres.
Sebelumnya, telah diumumkan bahwa debat akan dilaksanakan sebanyak lima kali dan seluruhnya berlangsung di Jakarta.
Debat pertama dijadwalkan pada tanggal 12 Desember 2023, diikuti oleh debat kedua pada tanggal 22 Desember 2023, debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024, debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024, dan debat kelima pada tanggal 4 Februari 2024.
Penetapan format baru ini memberikan pandangan lebih jelas tentang dinamika perdebatan yang akan terjadi dalam rangka Pilpres 2024.