DPR Sepakat Pilkada Gunakan Sirekap, KPU Klaim Akurasinya Sempurna
- Istimewa
Siap – DPR, Pemerintah, dan KPU menyetujui rancangan Peraturan KPU yang turut mengatur pemakaian Sistem Informasi Rekapitulasi (siRekap) di Pilkada 2024, meskipun sempat bermasalah saat digunakan pada Pileg dan Pilpres 2024 lalu.
"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
RDP juga menyetujui PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada; Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Suara Lainnya; Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pilkada; serta Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye.
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memerhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," katanya.
Pada RDP tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap akan digunakan kembali di Pilkada 2024.
Menurutnya, KPU bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang sangat signifikan dari sisi sistem komputasi.
"Berkenaan dengan kapasitas traffic siRekap, insyaallah bandwidth-nya lebih besar, sehingga traffic-nya lebih baik. Terus juga kemampuan pembacaan siRekap kami tingkatkan, sehingga tingkat akurasinya menjadi lebih baik," kata Idham.