Polres Ketapang Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Desa Sukabangun Dalam

Polres Ketapang sita barang bukti narkoba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran Polres Ketapang mengamankan tiga diduga pelaku pengedar narkoba berinisial S (35), p (36) dan W (34) di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin 5 Januari 2026.

img_title Polisi Temukan 995 Senjata Api Berikut Alat Pembuat Amunisi di Sekolah Jaksel, Isi Bunker Jadi Sorotan

Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku diduga pengedar narkoba di Desa Sukabangun Dalam.

“Ketiga pelaku berhasil kami tangkap bermula petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Sukabangun yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap para pelaku,” jelas AKP Dewa Made Surita dikutip pada Kamis 8 Januari 2026.

img_title Kesigapan Petugas Lapas Surabaya Lagi-lagi Bikin Penyelundup Narkoba Tak Berkutik, Begini Modusnya

Kasat Narkoba menambahkan, saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan rumah, petugas mengamankan tiga orang pria berinisial S (35), P (36), W (34).

‘’Dari pelaku S, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet sendok sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah handphone, ½ butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 Gram brutto, dan 1 kantong klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,59 gram brutto,’’tambahnya.

img_title Detik-detik Polisi Ciduk Tukang Sayur yang Nyambi Jualan Narkoba di Batu Ampar

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengatakan, dari tangan pelaku P, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu, serta 2 kantong klip plastik  berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram Brutto.

‘’Sedangkan dari tangan pelaku W, petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp.720.000, serta 7 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram Brutto,’’tambahnya.

Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku.

‘’Pelaku juga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023,’’pungkasnya.