Kronologi Suami di Depok Tega KDRT Istri Hingga Buta, Dipicu Rebutan HP

Polisi ringkus RA tersangka KDRT di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Seorang pria berinisial RA terpaksa berurusan dengan hukum lantaran tega menganiaya istrinya sendiri hingga buta. Adapun korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berinisial AA, warga Sawangan, Kota Depok.

img_title Manajemen Hotel Bumi Wiyata Depok Akhirnya Bersedia Bayar Gaji Karyawan

RA tega menganiaya sang istri hanya karena masalah sepele. Korban tak meminjam ponsel saat pelaku ingin bermain game.

“Jadi si pelaku ini mau meminjam handphone korban dengan maksud untuk memainkan game online, tapi ditolak oleh korban. Sehingga terjadilah KDRT," kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi pada Senin, 29 Desember 2025. 

img_title Menelisik Jalan Berliku Disnaker Depok Perjuangkan Hak Pekerja Hotel Bumi Wiyata

Pria berusia 20 tahun ini menganiaya sang istri dengan cukup keji.

Tak hanya menendang dan memukul, ia juga melempar ponsel hingga melukai mata sebelah kiri korban.

img_title Program Kerja di Jepang Besutan Pemkot Depok Bikin Kaum Mendang Mending Sumringah: Sebulan Digaji Rp 20 Juta

Belakangan diketahui, AA (19 tahun) ternyata sudah beberapa kali mengalami KDRT dari suaminya tersebut.

“Ini diketahui baru kejadian pertama, tetapi menurut keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali terlibat cekcok terkait persoalan rumah tangga,” jelas Made.

“Mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi usia pernikahan mereka baru memasuki bulan kedua,” sambungnya..

Setelah diperiksa lebih jauh, diduga RA mengkonsumsi narkoba. Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja.

“Kita mengamankan satu barang bukti berupa alat hisap sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” katanya.

“Pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” timpalnya lagi.

Hingga kini, lanjut Made, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan dan belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik.

“Korban saat ini masih dalam perawatan dan belum bisa dimintai keterangan karena baru menjalani operasi mata sebelah kiri,” paparnya.

Atas perbuatannya itu, RA telah ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (P-KDRT).

“Status pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Pemkot Gerak Cepat

Sementara itu, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) telah turun langsung untuk menangani korban.

Bahkan, Pemerintah Kota Depok akan menanggung biaya pengobatan AA yang saat ini menjalani perawatan di RSCM Jakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title