Istri Korban KDRT Dapat Pendampingan, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemkot Depok
- siapviva
Siap – AA (19), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sawangan, Depok sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Korban mengalami luka di pelipis dan menjalani perawatan intensif.
Seluruh biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sesuai arahan Wali Kota Depok Supian Suri.
“Alhamdulillah untuk pembiayaan korban yang saat ini ada di RSCM dijamin pemerintah. Jadi pemerintah Kota Depok yang akan membantu sesuai dengan arahan Pak Wali,” kata Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Selasa (30/12/2025).
Nessi juga mendatangi langsung korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Dia melihat kondisi korban untuk memberikan dukungan.
“Hari ini persiapan pulang dan untuk pembiayaan semua dibantu oleh Pemerintah Kota Depok,” ujarnya.
Nessi menuturkan, bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Depok untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan korban kekerasan.
Pemkot Depok juga memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Kami juga akan melakukan pendampingan, khususnya untuk korban dari sisi psikologis,” ungkapnya.
DP3AP2KB Kota Depok juga membuka akses pendampingan hukum bagi korban.
Secara prinsip, Pemkot Depok akan membantu korban baik dari pengobatan, pendampingan psikologi hingga hukum.
“Kalau misalnya dibutuhkan untuk pendampingan hukum, kami juga siap untuk mendampingi dari pemerintah Kota Depok. Iya didampingi full semuanya,” pungkasnya.