Polisi Ungkap Fakta Kasus KDRT di Sawangan, Baru Dua Bulan Nikah dan Pelaku Positif Narkoba
- siapviva
Siap – Polisi mengungkap sejumlah fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bedahan, Sawangan. RA (20) dan AA (19) ternyata baru dua tahun menikah. Keduanya resmi menjadi suami istri pada Oktober 2025.
“Mereka menikah bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini (usia pernikahan) mereka baru menginjak (bulan) yang kedua,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Selasa (30/12/2025).
Usia pernikahan keduanya yang baru seumur jagung, mereka ternyata sering terlibat cekcok. Tapi dipastikan tindakan kekerasan baru pertama kali terjadi.
“Ini diketahui baru kejadian pertama, tetapi menurut keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali terlibat cekcok terkait persoalan rumah tangga,” ujarnya.
Fakta lainnya terungkap bahwa ternyata penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RA dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja.
“Kita mengamankan satu barang bukti berupa alat hisap sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” ungkapnya.
Saat melakukan KDRT tenyata RA dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan kekerasan.
“Pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” kata Made.
Saat ini polisi masih mendalami fakta tersebut. Pelaku sudah diamankan di polres.
“Untuk kasus narkoba masih kami proses, tentunya akan disertakan kemudian,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Status pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.