Laporan Terhadap Anwar Usman Makin Deras, Mahkamah Konstitusi Bakal Permanenkan MKMK
- Istimewa
Siap –Derasnya laporan terhadap Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi masih terus berlanjut meski jabatannya sebagai ketua MK telah dicopot.
Untuk itu, MK dikabarkan bakal segera membentuk MKMK baru lantaran MKMK yang sebelumnya dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie bersifat ad hoc dan akan berakhir masa tugasnya besok, Jumat 24 November 2023.
"Sesuai dengan pidato perdana Ketua MK, (Suhartoyo), MKMK akan dibentuk permanen karena MKMK yang sekarang bersifat Ad Hoc," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada awak media, seperti dikutip Kamis 23 November 2023.
Sebelumnya, MKMK yang dikomandoi oleh Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menangani 21 perkara pelanggaran etik hakim konstitusi berkenaan dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Hasilnya, MKMK menetapkan sembilan hakim konstitusi melanggar etik dengan sanksi teguran lisan secara kolektif.
Para hakim konstitusi dinyatakan melanggar kode etik lantaran mereka terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan dinilai sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.
Selain itu, MKMK juga menyatakan Anwar Usman yang saat itu menjadi Ketua MK melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim. Alhasil, Anwar harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.