Laporan Terhadap Anwar Usman Makin Deras, Mahkamah Konstitusi Bakal Permanenkan MKMK

Potrer gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Derasnya laporan terhadap Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi masih terus berlanjut meski jabatannya sebagai ketua MK telah dicopot.

Abaikan Putusan MK, Keberadaan Koalisi SS Dipastikan Tetap Solid Dukung Supian Suri di Pilkada Depok

Untuk itu, MK dikabarkan bakal segera membentuk MKMK baru lantaran MKMK yang sebelumnya dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie bersifat ad hoc dan akan berakhir masa tugasnya besok, Jumat 24 November 2023.

"Sesuai dengan pidato perdana Ketua MK, (Suhartoyo), MKMK akan dibentuk permanen karena MKMK yang sekarang bersifat Ad Hoc," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada awak media, seperti dikutip Kamis 23 November 2023.  

Pernyataan Menohok Mahfud Md Sebut Pemilu 2024 Secara Hukum Selesai, Secara Politik Belum

Sebelumnya, MKMK yang dikomandoi oleh Jimly Asshiddiqie bersama Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih menangani 21 perkara pelanggaran etik hakim konstitusi berkenaan dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Hasilnya, MKMK menetapkan sembilan hakim konstitusi melanggar etik dengan sanksi teguran lisan secara kolektif.

Hasil Putusan MK Soal Sidang Sengketa Hasil Pilpres Jadi Sorotan Media Asing

Para hakim konstitusi dinyatakan melanggar kode etik lantaran mereka terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Menurut MKMK, pelanggaran benturan kepentingan dinilai sudah menjadi kebiasaan yang dianggap wajar karena para hakim membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik tanpa saling mengingatkan.

Halaman Selanjutnya
img_title