Respon Putusan MKMK, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Pede Jagoannya Menang Satu Putaran
- Istimewa
Siap – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Imam Priyono menegaskan, pihaknya menghormati keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun hal itu terkait penyelidikan dugaan pelanggaran etik oleh sembilan hakim MK terkait Undang-Undang Pemilu.
"TPN Ganjar-Mahfud akan menghormati apa pun putusan MKMK," katanya dikutip pada Rabu, 9 November 2023.
Menurutnya, saat ini pihaknya memilih untuk tetap fokus pada pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Kami tidak akan sejengkal pun surut ke belakang," tegas Imam Priyono.
Ia menyatakan, bahwa jika keputusan MKMK tidak memenuhi harapan dan gagal memenuhi keadilan masyarakat, TPN Ganjar-Mahfud tidak akan terpengaruh atau melemah.
Imam memastikan, TPN Ganjar-Mahfud tetap yakin dalam pencapaian target-target yang telah ditetapkan, terlepas dari hasil keputusan MKMK.
"Kami akan tetap optimistis menang dalam satu putaran di Pilpres 2024," katanya.
Sementara itu, calon presiden (capres) Ganjar Pranowo yakin bahwa Jimly Asshiddiqie, yang merupakan Ketua MKMK, melakukan tugasnya dengan adil dan tidak memihak, dalam menghadapi kasus yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang dituduh melanggar aturan perilaku.
Sebabnya, terdapat kekhawatiran bahwa jika Jimly dan anggota majelis lainnya tidak menjalankan tugas mereka secara netral, maka seluruh masyarakat Indonesia akan memantau dan mengawasi kasus tersebut dengan ketat.
"Kita harus lihat prosesnya dan sampai kemarin Pak Jimly cara bertanyanya sudah 'kok bisa ya, kok semua mengerti ya, kok semua terbuka ya'," kata Ganjar.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie sebelumnya menyatakan, bahwa semua bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK telah tersedia secara lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Jimly menjelaskan bahwa membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden/wakil presiden yang paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, tidak akan sulit dilakukan.
Hingga akhirnya, Jimly memutuskan Anwar Usman dijatuhi sanksi pelanggaran berat, dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sementara itu, ratusan orang dari berbagai kelompok pemuda dan mahasiswa mengadakan demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Mereka mendukung MKMK agar menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan orang muda di bawah usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.