Anwar Usman Buka Suara Usai Diberhentikan oleh MKMK, Menegaskan Jabatan Hanya Milik Allah
Rabu, 8 November 2023 - 11:54 WIB
Sumber :
- Sumber: dokumentasi MK
Jimly juga menyoroti ketidakpastian yang mungkin timbul akibat proses persiapan pemilihan umum yang dekat. Dia menyatakan.
Baca Juga :
KPU Tegaskan Jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit Putusan MK Otomatis Berlaku di Pilkada 2024
"Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah pada proses pemilu yang damai dan terpercaya."
Mengenai pemilihan pengganti Anwar Usman, Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK mulai berlaku segera dan pemilihan harus dilaksanakan dalam waktu 2x24 jam.
Baca Juga :
Istri Panglima Manguni Bidik Sosok Ini di Balik Viralnya Indonesia Darurat: Jangan Menebar Ketakutan
Anwar Usman berharap agar putusan MKMK dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak.
Dia juga menyarankan perbaikan pada peraturan yang mengatur proses seperti ini.