Anwar Usman Buka Suara Usai Diberhentikan oleh MKMK, Menegaskan Jabatan Hanya Milik Allah

Anwar usman
Sumber :
  • Sumber: dokumentasi MK

SiapAnwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), angkat suara setelah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik terhadap perilaku hakim konstitusi.

Ternyata Ini Alasan Dibalik Batalnya Gugatan Kubu Ridwan Kamil Soal Hasil Pilkada Jakarta, Sudah....

Anwar Usman dengan tegas menyatakan, 

"Ya iya lah jabatan Milik Allah," saat ditanya oleh wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip SiapViva dari ViVa.co.id, Rabu 8 November 2023.

MK Lantik 735 Personel Sengketa Pilkada 2024

Adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga mengungkapkan niatnya untuk tetap mengawal sidang-sidang di MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden. 

Hari ini, sidang di MKMK digelar sebagai respons terhadap permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

Ketika 12 Polisi Pengawal Mahfud Mundur, Luhut Kirim 2 Kopassus: Mas Jangan Khawatir

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, dalam pembacaan amar putusan menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar beberapa prinsip, termasuk Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. 

Namun, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga masih bisa mengajukan banding sesuai peraturan MK.

Jimly juga menyoroti ketidakpastian yang mungkin timbul akibat proses persiapan pemilihan umum yang dekat. Dia menyatakan.

 "Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah pada proses pemilu yang damai dan terpercaya."

Mengenai pemilihan pengganti Anwar Usman, Jimly menjelaskan bahwa putusan MKMK mulai berlaku segera dan pemilihan harus dilaksanakan dalam waktu 2x24 jam.

 

Anwar Usman berharap agar putusan MKMK dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. 

Dia juga menyarankan perbaikan pada peraturan yang mengatur proses seperti ini.