Begini Respon Mahfud MD soal Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Mahfud MD soal putusan MKMK terhadap Ketua MK
Sumber :
  • Instagram @mahfudmd

Siap – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK langsung direspon Mahfud MD.

Mahfud MD Bocorkan Daftar Partai yang Gagal Dicaplok Jokowi: Tuhan Turun Tangan

Dalam unggahan di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, mantan Ketua MK tersebut mengaku lega dengan putusan tersebut.

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya dikutip siap.viva.co.id pada Selasa, 7 November 2023.

Blak-blakan, Mahfud MD Akui Sering Dapat Fasilitas Jet Pribadi dari Sosok Ini: Plus Kamar Hotel

Sebagaimana diketahui, MKMK, telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Ketua MK, Anwar Usman.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan tiga hakim lainnya menilai, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat.

Polemik Private Jet Kaesang, Mahfud MD Curiga Berbau Korupsi, Inikah Motifnya?

Adapun hal itu mencuat sejak putusan ambang batas usia capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

"Hakim terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," katanya dalam sidang putusan MKMK hari ini.

Hal itu, kata Jimly, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," tegasnya.

"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Kemudian, Jimly juga menyatakan, bahwa hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang memiliki potensi perselisihan."