Begini Respon Mahfud MD soal Pemberhentian Anwar Usman Sebagai Ketua MK
- Instagram @mahfudmd
Hal itu, kata Jimly, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," tegasnya.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 kali 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Kemudian, Jimly juga menyatakan, bahwa hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden, dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati dan walikota, yang memiliki potensi perselisihan."