Geramnya Pemkot Depok Bongkar Gembok SDN Utan Jaya, Pelaku Terancam Dipolisikan
- Istimewa
"Kalau memang ada permasalahan silahkan gugat sesuai jalur hukum yang berlaku yang ada," ujarnya.
Ketika disinggung soal tuntutan ganti rugi sejumlah orang atas penggunaan SDN Utan Jaya? Chandra kembali menegaskan, bahwa hal itu harus diselesaikan ke ranah hukum agar jelas.
"Ya itu kan harus ada putusan hukum dulu, kami nggak bisa main ganti sembarangan tanpa ada putusan hukum. Itu nanti jadi kerugian negara, jadi kan ada putusan hukumnya dulu nih punya siapa, seperti itu," terangnya.
"Sehingga kami mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum," timpal dia lagi.
Jika bunyi putusan memenangkan penggugat, Chandra menjamin, pihaknya siap bertanggung jawab.
"Nah, selanjutnya apapun putusannya kami siap apabila ternyata putusannya kami pemerintah kota harus melakukan penggantian, ya kita akan melakukan penggantian," janjinya.
Milik Negara