Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Ulin dari 6 Sumber

Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Belian atau Kayu Ulin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Polda Kalbar Amankan Ribuan Kayu Belian atau Kayu Ulin

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id
Polres Sekadau Ungkap Kasus PETI, Satu Pelaku Ditangkap 4 Orang Kabur ke Hutan

Sementara itu, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar Kompol Yoan Febriawan membenarkan, ribuan batang kayu belian yang berada di bengkel mobil truk di Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya merupakan barang bukti titipan Polda Kalbar.

‘’Iya benar kayu tersebut titipan kami dari hasil penertiban ilegal logging di 6 sumber. Dan kami titipkan disana karena ada satpam yang menjaga, tujuanya biar barang bukti tersebut aman,’’kata Yoan.

Polres Sekadau Tangani Tiga LP Kasus PETI, Kasat Reskrim: Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kompol Yoan mengatakan, kegiatan penertiban ilegal logging tersebut merupakan perintah dari pimpinannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

‘’Kami menjalankan perintah pimpinan. Selain mengamankan barang bukti dari 6 sumber, kami juga melakukan kegiatan penertiban ilegal logging di Kabupaten Melawi,’’pungkasnya.

Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga