Agus Buntung Menikah Secara Adat Bali, Mempelai Pria Diganti Keris
- istimewa
Siap –Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suwartama atau yang dikenal Agus Buntung menikahi kekasihnya, yang bernama Ni Luh Nopianti belum lama ini di Lombok.
Pernikahan Agus Buntung dilakukan secara adat Bali, melansir dari viva.co.id pernikahan tersebut dihadiri kakak kandung Agus dan sang ibu, serta kekasih Agus Ni Luh Nopianti.
Pengacara Agus Buntung, Ainuddin membenarkan pernikahan tersebut.
“Pernikahan sudah dilaksanakan sebelum ada kasus, tapi karena (Agus) dilanda musibah tidak bisa hadir, sudah ada kesepakatan di internal keluarga kemudian (pernikahan) dijalankan secara adat,” ucapnya, dikutip dari viva.co.id Selasa, 15 April 2025.
Dikarenakan saat ini Agus tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat lantaran tersandung kasus pelecehan seksual, dalam pernikahan itu Sang mempelai pria diwakili oleh sebuah keris dibungkus kain putih.
“Prosesi (pernikahan) ini dikenal sebagai Widiwidana, sebuah upacara penyatuan dua keluarga yang diakui oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI),” ungkap Ainuddin.
Keris dipercaya menjadi simbol laki-laki dalam tradisi pernikahan adat umat Hindu. Sehingga pernikahan tersebut secara adat adalah sah.
Ainuddin juga mengungkapkan, sebelum upacara inti, keluarga dari Agus dengan para tokoh adat (Pinandita atau Pemangku) mendatangi kediaman keluarga Ni Luh Nopianti untuk melakukan Mepamit, Yakni prosesi meminta izin secara adat agar mempelai wanita dibawa ke keluarga mempelai pria.
“Keris tersebut dibungkus dengan kain putih dan diarak layaknya representasi sang mempelai,” ungkapnya.
Keris sendiri menjadi simbol kehormatan, kekuatan dan kesetiaan laki-laki Bali.
Untuk saat ini Agus tengah menjalani sidang. Dan pekan depan sidang masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, kurang lebih Agus bakal menjalani lima kali sidang lagi hingga akhirnya putusan hakim.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan Agus Suwartama atau Agus Buntung didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, Agus diketahui menghadapi denda sebesar Rp300 juta.